Polres Tasik Kota – Upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terus dilakukan melalui Operasi Jaran Lodaya 2026. Dalam pelaksanaannya, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap sembilan kasus curanmor dan mengamankan tiga orang tersangka, termasuk satu anak yang berhadapan dengan hukum, Kamis (04/06/2026).

Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka berinisial DS diketahui merupakan residivis yang diduga berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengamankan lima unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya, di antaranya kunci letter Y, mata astag, dan helm.

Pengungkapan lainnya dilakukan di wilayah Mangkubumi dengan mengamankan dua tersangka berinisial I dan A. Dari perkara tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor trail Yamaha beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan tindak pidana curanmor sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Tasikmalaya Kota juga mengajak masyarakat untuk turut meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, di antaranya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memilih lokasi parkir yang aman. Upaya pencegahan diharapkan dapat mempersempit peluang terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.