Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang menjadi perhatian, yakni kasus ganjal mesin ATM dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ganjal ATM, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan lintas provinsi. Modus tersebut dilakukan dengan mengganggu proses transaksi pada mesin ATM sehingga korban mengalami kendala saat menggunakan kartu ATM miliknya.

Sementara itu, dalam kasus curanmor, polisi mengamankan seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya sembilan lokasi kejadian. Satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun adanya lokasi kejadian lainnya.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat menggunakan fasilitas ATM dan memarkir kendaraan. Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan melalui Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.