Pelayanan SIM merupakan bagian dari tugas Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri dalam memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat. SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kompetensi untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
Jenis Pelayanan SIM:
-
Pembuatan SIM Baru (SIM A, SIM C, SIM D, dll.)
-
Perpanjangan SIM (berlaku setiap 5 tahun)
-
SIM Internasional
-
SIM Khusus (untuk kendaraan tertentu atau kebutuhan khusus)
Inovasi Digital: Polri kini menghadirkan layanan digital melalui aplikasi:
-
SINAR (SIM Nasional Presisi): Aplikasi resmi untuk perpanjangan SIM secara online tanpa harus antre di kantor Satpas.
-
SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Terintegrasi dengan layanan pajak kendaraan dan STNK.
Fitur layanan digital:
-
Perpanjangan SIM A dan C secara online
-
Unggah dokumen seperti e-KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto, dan tanda tangan digital
-
Pembayaran melalui kanal digital
-
Pengiriman SIM ke alamat rumah
Layanan SIM Keliling: Untuk memudahkan akses, Polri juga menyediakan mobil SIM Keliling di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Tujuan Pelayanan SIM:
-
Meningkatkan keselamatan berlalu lintas
-
Memberikan kemudahan dan efisiensi layanan publik
-
Mewujudkan pelayanan yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan