Dalam rangka mewujudkan handling complaint yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menyampaikan informasi mengenai Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) / Dumas Presisi bagi seluruh lapisan masyarakat.

BIAYA PELAYANAN

Seluruh proses penerbitan dan penanganan laporan pengaduan masyarakat di SPDT Polres Tasikmalaya Kota 100% GRATIS (Tidak dipungut biaya apa pun).

SALURAN PENYAMPAIAN PENGADUAN

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui 2 (dua) metode layanan:

  1. Secara Tidak Langsung (Online / Elektronik)

    • Portal Resmi: http://dumaspresisi.polri.go.id

    • Aplikasi: POLRI Super App / Polisiku (Dapat diunduh di Google Play Store & Apple App Store)

    • Call Center Layanan Polisi: 110

    • WhatsApp "Bebeja Ka Polres": 081-119-110-110

  2. Secara Langsung (Manual / Loket SPDT)

    • Datang langsung ke Bagian/Unit Pelayanan Dumas Terintegrasi di Mako Polres Tasikmalaya Kota.

PERSYARATAN DOKUMEN PENGADUAN

Untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi aduan, pelapor wajib melengkapi:

  1. Identitas Diri: Nomor NIK / KTP Pelapor.

  2. Kontak Aktif: Nomor Handphone / WhatsApp dan Alamat E-mail aktif.

  3. Substansi Aduan: Uraian singkat, padat, kronologis, dan jelas mengenai hal yang dilaporkan.

  4. Bukti Pendukung: Lampiran dokumen, foto, atau berkas pendukung aduan.

PANDUAN PENGAJUAN VIA E-DUMAS PRESISI

  1. Akses Portal/Aplikasi: Buka situs http://dumaspresisi.polri.go.id atau aplikasi POLRI Super App.

  2. Input Identitas: Masukkan NIK E-KTP dan kode captcha, lalu klik tombol Pengaduan.

  3. Pengisian Form Aduan: Isi data diri danuraian pengaduan. Tentukan satuan kerja tujuan (Polres Tasikmalaya Kota) serta lampirkan file bukti pendukung.

  4. Simpan & Konfirmasi: Klik Simpan Data. Pelapor akan menerima notifikasi via Email berupa Username dan Password untuk memantau status perkembangan aduan (Cek Status) secara real-time.

  5. Panduan video lengkap dapat disaksikan pada channel YouTube Humas Polres Tasikmalaya Kota.

STANDAR WAKTU PENANGANAN ADUAN

Sesuai ketentuan Perpol No. 9 Tahun 2018 Pasal 19:

  • Paling Lambat 20 Hari Kerja: Pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sejak aduan diterima.

  • Paling Lambat 90 Hari Kerja: Pelapor berhak menerima Surat Penjelasan Hasil Klarifikasi / Penanganan Akhir atas aduan yang disampaikan.

SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI SPDT

  • Pengawas: AKBP JOKO SULISTIONO, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolres Tasikmalaya Kota)

  • Wakil Pengawas: KOMPOL RIZKI SYAWALUDIN AKBAR, S.H., S.I.K., M.H. (Wakapolres Tasikmalaya Kota)

  • Ka SPDT I / III / IV: AKP IRMAN SOLEH, S.H. (Kasiwas)

  • Ka SPDT II: IPTU ALI MUSTOFA, S.H., M.M. (Kasi Propam)

  • Dukungan Operasional: Siwas, Satreskrim, Sipropam, Sitik, dan Sihumas Polres Tasikmalaya Kota.

POLRES TASIKMALAYA KOTA

Melindungi, Mengayomi, dan Melayani dengan Hati