Dalam rangka mewujudkan handling complaint yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menyampaikan informasi mengenai Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) / Dumas Presisi bagi seluruh lapisan masyarakat.
BIAYA PELAYANAN
Seluruh proses penerbitan dan penanganan laporan pengaduan masyarakat di SPDT Polres Tasikmalaya Kota 100% GRATIS (Tidak dipungut biaya apa pun).
SALURAN PENYAMPAIAN PENGADUAN
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui 2 (dua) metode layanan:
-
Secara Tidak Langsung (Online / Elektronik)
-
Portal Resmi:
http://dumaspresisi.polri.go.id -
Aplikasi: POLRI Super App / Polisiku (Dapat diunduh di Google Play Store & Apple App Store)
-
Call Center Layanan Polisi: 110
-
WhatsApp "Bebeja Ka Polres": 081-119-110-110
-
-
Secara Langsung (Manual / Loket SPDT)
-
Datang langsung ke Bagian/Unit Pelayanan Dumas Terintegrasi di Mako Polres Tasikmalaya Kota.
-
PERSYARATAN DOKUMEN PENGADUAN
Untuk mempermudah dan mempercepat proses verifikasi aduan, pelapor wajib melengkapi:
-
Identitas Diri: Nomor NIK / KTP Pelapor.
-
Kontak Aktif: Nomor Handphone / WhatsApp dan Alamat E-mail aktif.
-
Substansi Aduan: Uraian singkat, padat, kronologis, dan jelas mengenai hal yang dilaporkan.
-
Bukti Pendukung: Lampiran dokumen, foto, atau berkas pendukung aduan.
PANDUAN PENGAJUAN VIA E-DUMAS PRESISI
-
Akses Portal/Aplikasi: Buka situs
http://dumaspresisi.polri.go.idatau aplikasi POLRI Super App. -
Input Identitas: Masukkan NIK E-KTP dan kode captcha, lalu klik tombol Pengaduan.
-
Pengisian Form Aduan: Isi data diri danuraian pengaduan. Tentukan satuan kerja tujuan (Polres Tasikmalaya Kota) serta lampirkan file bukti pendukung.
-
Simpan & Konfirmasi: Klik Simpan Data. Pelapor akan menerima notifikasi via Email berupa Username dan Password untuk memantau status perkembangan aduan (Cek Status) secara real-time.
-
Panduan video lengkap dapat disaksikan pada channel YouTube Humas Polres Tasikmalaya Kota.
STANDAR WAKTU PENANGANAN ADUAN
Sesuai ketentuan Perpol No. 9 Tahun 2018 Pasal 19:
-
Paling Lambat 20 Hari Kerja: Pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sejak aduan diterima.
-
Paling Lambat 90 Hari Kerja: Pelapor berhak menerima Surat Penjelasan Hasil Klarifikasi / Penanganan Akhir atas aduan yang disampaikan.
SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI SPDT
-
Pengawas: AKBP JOKO SULISTIONO, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolres Tasikmalaya Kota)
-
Wakil Pengawas: KOMPOL RIZKI SYAWALUDIN AKBAR, S.H., S.I.K., M.H. (Wakapolres Tasikmalaya Kota)
-
Ka SPDT I / III / IV: AKP IRMAN SOLEH, S.H. (Kasiwas)
-
Ka SPDT II: IPTU ALI MUSTOFA, S.H., M.M. (Kasi Propam)
-
Dukungan Operasional: Siwas, Satreskrim, Sipropam, Sitik, dan Sihumas Polres Tasikmalaya Kota.
POLRES TASIKMALAYA KOTA
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani dengan Hati