Dalam rangka keterbukaan informasi publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Tasikmalaya menyampaikan Panduan Layanan Penerbitan Duplikat STNK.

PERSYARATAN DOKUMEN

Masyarakat / Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan Duplikat STNK akibat kehilangan diwajibkan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Identitas Diri: KTP / KK / SIM / Paspor (Asli & Fotokopi).

  2. BPKB: Asli & Fotokopi.

  3. Fisik Kendaraan: Kendaraan bermotor wajib dihadirkan untuk proses cek fisik.

  4. Surat Laporan Kehilangan: Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Kepolisian.

  5. Surat Bebas Tilang & Bebas Kriminal: Surat keterangan resmi dari Kepolisian.

  6. Bukti Iklan Koran: Surat keterangan / bukti publikasi iklan kehilangan dari media cetak.

ALUR DAN MEKANISME PELAYANAN

  1. Persiapan Berkas (Leges)

    Wajib pajak menyiapkan seluruh berkas persyaratan utama beserta kelengkapan fotokopi dan berkas pendukung (fisikal/leges).

  2. Cek Fisik Kendaraan

    • Masuk ke area Cek Fisik membawa kendaraan bermotor.

    • Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran.

    • Kumpulkan berkas di Loket Cek Fisik, lalu tunggu panggilan petugas.

  3. Penyerahan Berkas di Gedung Induk

    Wajib pajak menuju Ruang Induk Layanan Samsat dan menunggu panggilan di loket penyerahan berkas gedung.

  4. Proses Penetapan & Pembayaran

    • Menuju Loket STNK (Loket 1).

    • Menunggu panggilan di Loket 2 untuk penetapan dan penyelesaian pembayaran.

  5. Pengambilan Duplikat STNK

    Pengambilan dokumen Duplikat STNK dilakukan di Loket Duplikat STNK.

RINCAN BIAYA PENERBITAN (PNBP)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, tarif penerbitan Duplikat STNK ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda 2 & Roda 3 (Sepeda Motor, dll): Rp100.000,-

  • Kendaraan Roda 4 atau Lebih (Mobil, Bus, Truk, dll): Rp200.000,-

INFORMASI & LAYANAN RESMI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan administrasi dan pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat mengikuti akun resmi kami:

  • Instagram: @samsatkotatasikmalaya

  • Lokasi Service: Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya

SAMSAT KOTA TASIKMALAYA

Orang Bijak Taat Pajak – Layanan Cepat, Transparan, dan Akuntabel