Guna memperkuat integritas serta menjamin kepuasan publik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai wujud keseriusan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pernyataan resmi yang disahkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., memuat empat poin komitmen utama aparatur kepolisian dalam bertugas:
-
Kepatuhan Standar: Berjanji dan sanggup melaksanakan pelayanan sepenuhnya sesuai standar yang telah ditetapkan.
-
Peningkatan Berkelanjutan: Memberikan pelayanan sesuai kewajiban sekaligus konsisten melakukan perbaikan mutu secara terus-menerus.
-
Tanggung Jawab dan Kompensasi: Bersedia menerima sanksi serta siap memberikan kompensasi apabila layanan yang diberikan tidak memenuhi standar operasional.
-
Layanan Ramah Inklusif: Bersungguh-sungguh memberikan prioritas fasilitas dan pendampingan khusus terhadap kelompok rentan.
Pihak kepolisian menegaskan kesiapan untuk dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika janji integritas ini dilanggar.
Masyarakat yang mendapati kendala atau ketidaksesuaian prosedur dapat menyampaikan laporan dan saran secara langsung melalui saluran pengaduan SMS di nomor 0821-2699-7335 atau menyampaikannya lewat kotak saran yang tersedia di lokasi layanan.