Dalam rangka memberikan kepastian layanan, keterbukaan informasi, serta kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Tasikmalaya menyampaikan Panduan Layanan Balik Nama / Ganti Nama Kendaraan Bermotor.

PERSYARATAN DOKUMEN

Masyarakat/Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan Balik Nama Kendaraan Bermotor diwajibkan membawa dan melengkapi dokumen berikut:

  1. Identitas Diri: KTP / KK / SIM / Paspor (Asli & Fotokopi).

  2. STNK: Asli & Fotokopi.

  3. BPKB: Asli & Fotokopi.

  4. Fisik Kendaraan: Kendaraan bermotor wajib dihadirkan untuk proses cek fisik.

  5. Surat Kuasa Bermaterai: Wajib dilampirkan apabila pengurusan dikuasakan/diwakilkan kepada pihak lain.

ALUR DAN MEKANISME PELAYANAN

  1. Persiapan Berkas

    Wajib pajak menyiapkan seluruh berkas persyaratan beserta kelengkapan fotokopiannya.

  2. Cek Fisik Kendaraan

    • Masuk ke area Cek Fisik membawa kendaraan.

    • Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran.

    • Kumpulkan berkas di Loket Cek Fisik, lalu tunggu panggilan petugas.

  3. Pengembalian Berkas Cek Fisik

    • Setelah proses cek fisik selesai, parkirkan kembali kendaraan di tempat parkir yang disediakan.

    • Kembalikan dan ambil hasil lembar cek fisik di Loket Cek Fisik.

  4. Proses Layanan Induk & Pembayaran

    • Menuju ke Ruang Induk Layanan Samsat.

    • Menunggu panggilan di Loket 2 untuk proses penetapan, pembayaran pajak/PNBP, dan penyerahan tanda bukti.

  5. Pengambilan STNK & TNKB

    Pengambilan STNK baru dilakukan di Loket STNK dan plat nomor baru di Loket Penyerahan TNKB.

  6. Pengambilan BPKB Baru

    Penyerahan BPKB baru dilakukan setelah 14 hari kerja di Loket Pengambilan BPKB.

RINCAN BIAYA (PNBP & PAJAK)

1. Kendaraan Roda 2 & Roda 3

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sesuai ketetapan pajak kendaraan.

  • SWDKLLJ: Sesuai ketentuan Jasa Raharja.

  • Penerbitan STNK: Rp100.000,-

  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000,-

  • Penerbitan BPKB: Rp225.000,-

2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sesuai ketetapan pajak kendaraan.

  • SWDKLLJ: Sesuai ketentuan Jasa Raharja.

  • Penerbitan STNK: Rp200.000,-

  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp100.000,-

  • Penerbitan BPKB: Rp375.000,-

INFORMASI & LAYANAN RESMI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak dan pelayanan Samsat, masyarakat dapat mengikuti akun resmi kami:

  • Instagram: @samsatkotatasikmalaya

  • Lokasi Services: Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya

SAMSAT KOTA TASIKMALAYA

Orang Bijak Taat Pajak – Layanan Cepat, Transparan, dan Akuntabel