Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, Satuan Intelkam Polres Tasikmalaya Kota mengimbau seluruh pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melakukan pendaftaran secara online sebelum melakukan pengambilan fisik dokumen.
INFORMASI PELAYANAN SKCK
-
Waktu Pelayanan: Senin – Jumat | Pukul 08.00 – 15.00 WIB
-
Biaya PNBP: Rp 30.000,- (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
-
Cakupan Domisili: KTP Seluruh Indonesia
-
Dasar Hukum: Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK
TATA CARA PENGAJUAN SKCK ONLINE
-
Unduh Aplikasi atau Akses Portal Resmi
-
Unduh aplikasi POLRI SUPER APP di App Store atau Google Play Store, atau
-
Akses laman web resmi PRESISI di
https://skck.polri.go.id/
-
-
Pengisian Identitas & Dokumen
-
Masukkan data diri, unggah dokumen persyaratan yang diminta, serta pastikan seluruh informasi terisi dengan benar.
-
Masyarakat diimbau melakukan pendaftaran online H-2 sebelum rencana tanggal pengambilan.
-
-
Pilih Lokasi Cetak & Tanggal Pengambilan
-
Pilih lokasi pengambilan fisik di Polres Tasikmalaya Kota.
-
Tentukan tanggal pengambilan fisik SKCK.
-
-
Pembayaran Online
-
Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp 30.000,- melalui metode pembayaran elektronik BRIVA (Virtual Account Bank BRI) secara online.
-
-
Verifikasi Status & Pengambilan Fisik SKCK
-
Pantau pembaruan status pada aplikasi POLRI Super App hingga muncul notifikasi "Disetujui dan Siap Cetak".
-
Datang ke Loket Pelayanan SKCK Polres Tasikmalaya Kota dengan membawa bukti pendaftaran online dan berkas persyaratan pendukung untuk pencetakan SKCK fisik.
-
Layanan Informasi & Pengaduan
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai alur dan kendala teknis pendaftaran online, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi kami:
-
WhatsApp:
082218083999/085324183163 -
E-mail:
skcktasikkota@gmail.com -
Lokasi: Ruang Pelayanan SKCK Polres Tasikmalaya Kota
SAT INTELKAM POLRES TASIKMALAYA KOTA
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani dengan Hati