Pelayanan SIM merupakan bagian dari tugas Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri dalam memberikan legalitas berkendara kepada masyarakat. SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kompetensi untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Jenis Pelayanan SIM:

  • Pembuatan SIM Baru (SIM A, SIM C, SIM D, dll.)
  • Perpanjangan SIM (berlaku setiap 5 tahun)
  • SIM Khusus (untuk kendaraan tertentu atau kebutuhan khusus)

Inovasi Digital: Polri kini menghadirkan layanan digital melalui aplikasi:

  • SINAR (SIM Nasional Presisi): Aplikasi resmi untuk perpanjangan SIM secara online tanpa harus antre di kantor Satpas.
  • SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Terintegrasi dengan layanan pajak kendaraan dan STNK.

Fitur layanan digital:

  • Perpanjangan SIM A dan C secara online
  • Unggah dokumen seperti e-KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto, dan tanda tangan digital
  • Pembayaran melalui kanal digital

Layanan SIM Keliling: Pelaksanaan inovasi pelayanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan ini merupakan upaya menghadirkan pelayanan kepolisian secara lebih dekat, mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat, dengan memaberikan pelayanan jemput bola ke wilayah wilayah yang jauh ke Satpas.

Melalui pelayanan SIM Keliling ini,kami harap  masyarakat dapat memanfaatkan waktu beraktivitas sekaligus mengakses pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama. Inovasi ini memberikan kemudahan terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, sehingga pelayanan publik menjadi lebih fleksibel, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Inti inovasi: “Hadir lebih dekat, melayani lebih mudah, memberikan manfaat lebih luas.

Tujuan Pelayanan SIM:

  • Meningkatkan keselamatan berlalu lintas
  • Memberikan kemudahan dan efisiensi layanan publik
  • Mewujudkan pelayanan yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan