Dalam rangka menjamin kepastian layanan, transparansi, serta wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota secara resmi memberlakukan Kebijakan Pemberian Kompensasi atas Keterlambatan Pelayanan Publik.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Nomor: KEP/12/VII/HUK.7./2026 tanggal 31 Juli 2026.
KOMITMEN KUALITAS LAYANAN
Seluruh unit kerja pelayanan publik di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota hingga jajaran Polsek wajib memberikan pelayanan sesuai dengan Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar atau mengalami keterlambatan, pemohon/pengguna layanan berhak menerima kompensasi serta petugas siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
KATEGORI & BENTUK KOMPENSASI
1. Kategori Ringan
-
Kriteria: Keterlambatan waktu pelayanan berkisar 1 s.d. 8 jam dari standar waktu yang ditetapkan, kesalahan penulisan identitas/salah ketik, atau gangguan fasilitas sementara.
-
Bentuk Kompensasi:
-
Permohonan maaf secara lisan oleh petugas pelayanan.
-
Penyediaan air mineral, permen, dan makanan ringan/berat.
-
Prioritas pelayanan (bebas antrean umum) pada permohonan berikutnya.
-
Perbaikan dan pemenuhan dokumen pelayanan pada hari yang sama.
-
2. Kategori Sedang
-
Kriteria: Keterlambatan waktu pelayanan 1 s.d. 3 hari kerja dari standar waktu, kesalahan prosedur administrasi, atau sikap petugas yang kurang sopan.
-
Bentuk Kompensasi:
-
Permohonan maaf secara lisan oleh pimpinan unit kerja / pengemban fungsi pelayanan.
-
Penyampaian/pengiriman langsung produk layanan ke alamat tempat tinggal masyarakat.
-
Pendampingan khusus bagi pemohon dari kelompok rentan (disabilitas/lansia/ibu hamil).
-
Pemberian prioritas pelayanan pada permohonan berikutnya.
-
3. Kategori Berat
-
Kriteria: Keterlambatan waktu pelayanan lebih dari 3 hari kerja, pelanggaran prosedur mendasar yang menimbulkan kerugian materil/immateril, atau insiden fisik terkait fasilitas layanan.
-
Bentuk Kompensasi:
-
Permohonan maaf secara resmi dan tertulis dari pimpinan unit kerja / Kapolres Tasikmalaya Kota.
-
Pengiriman produk layanan langsung ke alamat tempat tinggal pemohon.
-
Jaminan penegakan hukum/proses pemeriksaan internal secara transparan terhadap petugas yang melanggar.
-
Bantuan dan pengantaran penanganan kesehatan apabila terjadi gangguan/insiden fisik terkait fasilitas layanan.
-
TRANSPARANSI BIAYA PELAYANAN
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan administrasi mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah dan terbuka. Untuk jenis pelayanan yang dinyatakan GRATIS, masyarakat tidak dipungut biaya apa pun.
"Seluruh layanan publik dilaksanakan sesuai standar. Pelayanan terbaik adalah hak masyarakat, dan transparansi adalah kewajiban kami."
Ditetapkan di: Tasikmalaya
Tanggal: 31 Juli 2026
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA
ANDIK EKO SISWANTO, S.H., S.I.K., M.H.
AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78111177