Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan komitmen Polri yang Presisi, cepat, mudah, dan transparan, Polres Tasikmalaya Kota kini menghadirkan terobosan baru: Layanan SPKT Tanpa Antre melalui WhatsApp.

Melalui inovasi ini, masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya tidak perlu lagi mengantre lama di kantor kepolisian. Pemohon cukup mengirimkan dokumen dan data persyaratan melalui nomor WhatsApp resmi, dan petugas Siaga SPKT akan segera memproses penerbitan dokumen keterangan kehilangan Anda.

Nomor Layanan WhatsApp Resmi SPKT

Masyarakat dapat mengirimkan berkas dan konsultasi berkas persyaratan secara langsung ke:

  • WhatsApp SPKT Polres Tasikmalaya Kota: +62 823-1500-2096

  • Layanan Darurat Call Center Polri: 110 (Bebas Pulsa)

Dokumen yang Dilayani Melalui WhatsApp

Layanan pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) online via WhatsApp ini difokuskan pada 5 (lima) jenis dokumen penting masyarakat:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Kartu ATM

  4. Buku Tabungan

  5. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Daftar Persyaratan Berkas per Jenis Dokumen

Pastikan dokumen/foto berkas berikut telah disiapkan secara jelas dan terbaca sebelum dikirimkan via WhatsApp:

1. Kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  • Foto/salinan identitas KTP (jika ada); atau

  • Foto/salinan Kartu Keluarga (KK); atau

  • Surat Keterangan Kehilangan dari RT/RW yang disahkan oleh Kelurahan/Desa.

  • Surat Kuasa bermeterai (khusus pengurusan yang diwakilkan/atas nama orang lain).

2. Kehilangan Kartu Keluarga (KK)

  • Foto KTP pemohon beserta identitas KTP asli;

  • Foto/salinan Kartu Keluarga lama (jika masih ada salinannya); atau

  • Surat Keterangan dari Kantor Desa / Kelurahan setempat.

  • Surat Kuasa bermeterai (khusus pengurusan yang diwakilkan/atas nama orang lain).

3. Kehilangan Kartu ATM

  • Foto KTP pemohon dan KTP asli;

  • Foto/salinan Buku Tabungan (jika masih ada salinannya);

  • Mencantumkan Nomor Rekening serta Nama Kantor Bank penerbit kartu ATM.

4. Kehilangan Buku Tabungan

  • Foto KTP pemohon dan KTP asli;

  • Salinan/fotokopi Buku Tabungan (jika masih memiliki arsip);

  • Mencantumkan Nomor Rekening serta Nama Kantor Bank tempat rekening dibuka.

5. Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

  • Foto KTP pemilik kendaraan dan KTP asli;

  • Foto/salinan STNK (jika ada); atau

  • Foto/salinan BPKB kendaraan; atau

  • Surat Keterangan resmi dari pihak Leasing / Pembiayaan (apabila BPKB masih dalam masa angsuran).

  • Surat Kuasa bermeterai (khusus pengurusan yang diwakilkan/atas nama orang lain).

Alur dan Mekanisme Pengajuan:

  1. Kirim Pesan: Hubungi nomor WhatsApp SPKT (+62 823-1500-2096), sampaikan maksud pengurusan kehilangan dokumen.

  2. Kirim Berkas Persyaratan: Foto berkas persyaratan dengan jelas (tidak buram/terpotong) dan kirimkan ke chat.

  3. Verifikasi Petugas: Petugas SPKT akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas Anda.

  4. Penerbitan SKTLK: Setelah dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan memproses dokumen keterangan kehilangan Anda secara cepat dan tepat.

Komitmen Pelayanan:

  • GRATIS: Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kehilangan TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (Rp 0,-).

  • CEPAT – TEPAT – TANPA ANTRI: Memangkas waktu tunggu masyarakat demi kemudahan administrasi perbankan, kependudukan, maupun kelengkapan berkendara.

Informasi & Media Sosial Resmi Polres Tasikmalaya Kota: