Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota secara resmi memberlakukan kebijakan Pemberian Kompensasi atas Keterlambatan dan Ketidaksesuaian Pelayanan Publik.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota Nomor: KEP/ 12 /III/HUK.7./2026 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres Tasikmalaya Kota.

Bentuk Komitmen & Hak Masyarakat

Seluruh unit kerja pelayanan publik di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota hingga jajaran Polsek wajib menjalankan tugas sesuai dengan Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Apabila dalam prosesnya terdapat keterlambatan, kesalahan administrasi, maupun kendala pelayanan yang tidak sesuai standar, pemohon/pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan:

Kategori & Bentuk Kompensasi Pelayanan

1. Kategori Ringan

  • Kriteria: Keterlambatan waktu pelayanan berkisar 1 s.d. 8 jam dari standar waktu, kesalahan penulisan identitas ringan, atau kendala fasilitas sementara.

  • Bentuk Kompensasi:

    • Permohonan maaf secara lisan oleh petugas pelayanan.

    • Penyediaan air minum, permen, dan makanan ringan/berat.

    • Prioritas pelayanan (tanpa antrean umum) pada permohonan selanjutnya.

    • Penyelesaian perbaikan produk layanan administrasi pada hari yang sama.

2. Kategori Sedang

  • Kriteria: Keterlambatan waktu pelayanan 1 s.d. 3 hari kerja dari standar waktu, perilaku petugas yang kurang sopan, atau kendala prosedur administrasi.

  • Bentuk Kompensasi:

    • Permohonan maaf secara lisan oleh pimpinan unit kerja / pengemban fungsi pelayanan.

    • Pengiriman/penyampaian langsung produk layanan ke alamat tempat tinggal masyarakat.

    • Pendampingan khusus bagi kelompok rentan/disabilitas.

    • Pemberian prioritas pelayanan pada permohonan berikutnya.

3. Kategori Berat

  • Kriteria: Keterlambatan waktu pelayanan lebih dari 3 hari kerja, pelanggaran prosedur mendasar yang menimbulkan kerugian, atau gangguan fasilitas berat.

  • Bentuk Kompensasi:

    • Permohonan maaf secara resmi dan tertulis dari pimpinan unit/Kapolres Tasikmalaya Kota.

    • Pengiriman produk layanan langsung ke alamat pemohon.

    • Jaminan penegakan disiplin/pemeriksaan internal secara transparan terhadap petugas yang melanggar.

    • Bantuan pengurusan dan pengantaran penanganan kesehatan apabila terjadi gangguan/insiden terkait fasilitas layanan.

Transparansi Biaya Pelayanan

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan administrasi (seperti SIM, SKCK, dll.) mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah dan terbuka. Untuk jenis pelayanan yang dinyatakan GRATIS, masyarakat tidak dipungut biaya apa pun.

Saluran Pengaduan & Layanan Informasi

Masyarakat yang merasa pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan Standar Pelayanan atau SOP yang berlaku disilakan menyampaikan masukan, keluhan, atau klaim kompensasi melalui kanal resmi pelayanan dan pengaduan Polres Tasikmalaya Kota maupun petugas di ruang pelayanan terpadu.

"Pelayanan terbaik adalah hak masyarakat, dan transparansi adalah kewajiban kami."

Ditetapkan di: Tasikmalaya

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota

ANDIK EKO SISWANTO, S.H., S.I.K., M.H.

Ajudan Komisaris Besar Polisi NRP 85052234