Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik, memberikan kepastian kinerja, serta menjaring dan menindaklanjuti pengaduan, kritik, dan saran dari masyarakat, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota secara resmi menetapkan Pembentukan Tim Pengaduan Masyarakat dan Standar Pelayanan Dumas.

Kebijakan ini disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Tasikmalaya Kota Nomor: Skep/30/X/REN.1.3/2026 tanggal 1 Oktober 2026.

SUSUNAN TIM PENGADUAN MASYARAKAT

  1. Pengarah: AKBP ANDIK EKO SISWANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolres Tasikmalaya Kota)

  2. Ketua: KOMPOL ROBBY AULIA KARTIKA PUTRA, S.I.K., M.H. (Wakapolres Tasikmalaya Kota)

  3. Penanggung Jawab / Sekretaris / Pengawas: AKP IRMAN SOLEH, S.H. (Kasiwas)

  4. Verifikator: AIPTU IWAN NURMAWAN (Ps. Kasubsidumas Siwas)

  5. Tim Operator Pelaksana:

    • BRIGPOL ISMA MAS'ADATUL FITRI (Bamin Siwas)

    • BRIGPOL YUGI SEPTIA NURACHMAN (Banit SIM)

    • BRIGPOL TRIYANTO, S.H. (Ba Sat Intelkam)

    • BRIGPOL ALFARINI FINA GUSTINI, S.H. (Ba Sat Reskrim)

    • BRIPDA ALVIN MUKAROM (Ba SPKT)

STANDAR & KETENTUAN PELAYANAN DUMAS

  • Biaya Pelayanan: 100% GRATIS (Tidak dipungut biaya apa pun).

  • Persyaratan Pengaduan:

    1. Surat pengaduan tertulis (langsung) atau elektronik (aplikasi/email/HP).

    2. Identitas pengadu/pelapor yang lengkap dan jelas (disertai nama dan alamat).

    3. Uraian substansi permasalahan jelas dan dilengkapi bukti pendukung yang akurat.

  • Fasilitas & Sarana: Ruang penerimaan komplain/pengaduan di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Tasikmalaya Kota, blangko pengaduan, komputer, serta integrasi Aplikasi Dumas Presisi.

SALURAN PENYAMPAIAN & KONSULTASI

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, kritik, dan saran melalui:

  • Konsultasi / Tatap Muka: Ruang Pelayanan Dumas / Siwas Polres Tasikmalaya Kota

  • Aplikasi Elektronik: Portal / Aplikasi Dumas Presisi

  • Telepon / E-mail Resmi: Saluran komunikasi elektronik sesuai fungsi kerja terkait

"Pelayanan pengaduan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas biaya sesuai tata cara serta standar waktu yang telah ditetapkan."

Ditetapkan di: Tasikmalaya

Tanggal: 01 Oktober 2026

KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA

(Ditandatangani secara elektronik)

ANDIK EKO SISWANTO, S.H., S.I.K., M.H.

AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78111177