Sebagai wujud keseriusan dan komitmen moral dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota secara resmi menetapkan dan menyosialisasikan Maklumat Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Maklumat Pelayanan ini merupakan pernyataan tertulis sekaligus janji jajaran kepolisian untuk menyelenggarakan pelayanan prima berlandaskan standar baku, menjamin hak-hak pemohon, serta siap menerima konsekuensi apabila terdapat pelayanan yang tidak memenuhi standar yang dijanjikan.

ISI RESMI MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

POLRI DAERAH JAWA BARAT

RESOR TASIKMALAYA KOTA

SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)

"DENGAN INI KAMI BERJANJI DAN MENYATAKAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, DENGAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS, APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN."

POIN UTAMA KOMITMEN PELAYANAN KAMI

Dalam mewujudkan isi maklumat tersebut, jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya Kota berpegang teguh pada prinsip-prinsip operasional berikut:

  1. Pelayanan Berbasis Standar Operasional Prosedur (SOP)

    Setiap proses administrasi, baik penerimaan Laporan Polisi (LP), pengaduan masyarakat, maupun penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), dilaksanakan secara terukur, jelas, dan transparan.

  2. Perbaikan Berkelanjutan (Continuous Improvement)

    Kami senantiasa melakukan evaluasi berkala terhadap sarana, prasarana, sistem informasi digital, serta kecakapan personel guna menjawab dinamika dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

  3. Bebas Biaya (Rp 0,- / GRATIS)

    Seluruh bentuk pelayanan penerimaan laporan dan penerbitan surat kehilangan di ruang SPKT tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

  4. Kesiapan Sanksi dan Kompensasi

    Apabila terjadi kelalaian, ketidaksesuaian prosedur, atau sikap petugas yang tidak profesional di luar standar yang ditentukan, pihak kepolisian siap menindaklanjuti dengan sanksi tegas serta memberikan kompensasi perbaikan layanan kepada pelapor/pemohon.

KANAL SARAN & PENGADUAN MASYARAKAT

Partisipasi dan pengawasan aktif dari seluruh masyarakat sangat kami perlukan untuk menjaga kualitas pelayanan. Jika Anda menemukan pelanggaran prosedur, perlakuan yang tidak simpatik, atau indikasi pungutan liar, silakan hubungi:

  • Call Center Darurat Polri: 110 (Bebas Pulsa - 24 Jam)

  • Lokasi Pelayanan Langsung: SPKT Mapolres Tasikmalaya Kota, Jl. Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

  • Website Resmi: [tautan-website-polrestasikmalayakota.id]

Ditetapkan di: Tasikmalaya

Pada tanggal: 31 Juli 2026

KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA

(Tanda Tangan & Cap Dinas)

ANDIK EKO SISWANTO, S.H., S.I.K., M.H.

AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 78111177