Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepolisian yang transparan, akuntabel, humanis, serta memudahkan akses masyarakat terhadap keadilan dan administrasi kepolisian, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengumumkan pemberlakuan dan sosialisasi Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan SPKT.
Melalui standar pelayanan ini, masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme, tata cara, dan persyaratan pelayanan publik kepolisian di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota sebagai berikut:
1. Pelayanan Laporan Polisi (LP) & Aduan Tindak Pidana
Setiap warga berhak dan berkewajiban menyampaikan pemberitahuan atas dugaan peristiwa pidana.
-
Alur Pelayanan Tatap Muka di SPKT:
-
Penerimaan & Registrasi: Pemohon disambut petugas SPKT dengan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa) serta mengisi buku tamu/registrasi.
-
Konsultasi Hukum: Petugas mengarahkan pelapor ke ruang Piket Reskrim untuk konsultasi awal guna menilai pemenuhan unsur pidana dan keabsahan laporan.
-
Penyusunan & Penginputan: Jika memenuhi unsur pidana, petugas menginput data ke dalam sistem DORS (Daily Operation Reporting System) dan mencetak Laporan Polisi.
-
Penelitian & Penandatanganan: Pelapor memeriksa draf laporan, mengisi formulir pernyataan kebenaran informasi (bebas dari sumpah/aduan fitnah Pasal 317 KUHP), lalu menandatangani dokumen.
-
Penerbitan STTLP: Petugas menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) resmi yang telah ditandatangani Kanit Siaga SPKT dan dibubuhi cap dinas.
-
2. Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) berfungsi sebagai bukti administrasi untuk memproses dokumen baru atau duplikat ke instansi berwenang, dan bukan merupakan dokumen pengganti. SKTLK berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Ketentuan Umum:
-
Pemilik wajib datang langsung. Apabila diwakilkan, wajib menyertakan Surat Kuasa bermeterai.
-
Membawa KTP/identitas diri asli dan fotokopi.
-
Menunjukkan fotokopi dokumen yang hilang atau surat rekomendasi/keterangan nomor register dari instansi penerbit.
Persyaratan Dokumen yang Dilaporkan Hilang:
-
KTP / Kartu Keluarga (KK): Fotokopi dokumen yang hilang (jika ada) dan Surat Pengantar/Keterangan dari RT/RW/Kelurahan atau Dinas Kependudukan.
-
STNK: Fotokopi KTP pemilik, fotokopi STNK/BPKB, atau surat keterangan lunas/kontrak dari Leasing, serta kuitansi pembelian.
-
BPKB: Fotokopi KTP, fotokopi BPKB, dan surat keterangan dari pihak pembiayaan (Leasing/Bank).
-
Ijazah: Fotokopi KTP, fotokopi Ijazah, dan Surat Keterangan resmi dari sekolah bersangkutan atau Dinas Pendidikan.
-
Akta Kelahiran: Fotokopi KTP, fotokopi Akta & KK, atau Surat Keterangan dari Kelurahan/Dukcapil.
-
Sertifikat Tanah / AJB: Fotokopi KTP, bukti salinan dokumen, Surat Keterangan Tanah Tidak Bersengketa dari Kelurahan/Desa, atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN.
-
Buku / Akta Nikah: Fotokopi KTP dan Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Catatan Khusus Laporan Orang Hilang:
Laporan kehilangan orang akan langsung ditindaklanjuti dan diselidiki oleh unit Reskrim tanpa harus menunggu masa tenggang 1 x 24 jam (sesuai ST Kapolda Jabar Nomor: ST/434/III/2016).
3. Inovasi Layanan Digital: LP & Kehilangan Online (Polri Super App)
Guna memudahkan masyarakat tanpa perlu antre di kantor polisi, Polres Tasikmalaya Kota menyediakan layanan pelaporan berbasis digital melalui aplikasi resmi POLRI SUPER APP:
-
Layanan yang Tersedia:
-
Laporan Kehilangan Online (SKTLK Digital).
-
Laporan Gangguan Kamtibmas / Aduan Pidana Online.
-
-
Tata Cara Akses:
-
Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau Apple App Store.
-
Lakukan registrasi akun menggunakan NIK KTP, email aktif, dan nomor telepon.
-
Pilih menu layanan pelaporan yang dibutuhkan, isi form kronologi serta unggah dokumen pendukung secara lengkap.
-
Pantau status verifikasi dan unduh dokumen hasil penerbitan tanda bukti secara mandiri.
-
4. Pelayanan Pengaduan Cepat Melalui Sambungan Telepon
Bagi masyarakat yang membutuhkan kehadiran anggota Polri secara cepat (quick response) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau memerlukan konsultasi darurat, dapat menghubungi nomor layanan resmi SPKT / Call Center Kepolisian. Petugas operator siaga akan memverifikasi kebutuhan dan segera menggerakkan unit TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara) menuju lokasi.
5. Komitmen Integritas dan Maklumat Bebas Biaya (GRATIS)
Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menegaskan komitmen dalam melayani masyarakat dengan berpegang teguh pada prinsip:
-
GRATIS / TANPA BIAYA: Seluruh pelayanan penerimaan Laporan Polisi, Pengaduan, dan penerbitan SKTLK TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN (Rp 0,-).
-
HUMANIS & AKUNTABEL: Petugas dilarang bersikap arogan, diskriminatif, maupun melakukan kekerasan fisik/psikis.
-
LAPORAN TRANSPARAN: Penyelenggaraan administrasi terintegrasi langsung dengan pembaruan hukum nasional dan sistem basis data terpusat DORS.
Apabila menemukan pungutan liar (pungli), sikap tidak simpatik, atau pelanggaran kode etik oleh petugas dalam proses pelayanan, masyarakat dimohon tidak ragu untuk melaporkannya melalui seksi pengawasan/propam di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota.