Dalam rangka keterbukaan informasi publik, kepastian layanan, serta kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Tasikmalaya menyampaikan Panduan Layanan Pajak 5 Tahunan / Ganti STNK.

PERSYARATAN DOKUMEN

Masyarakat / Wajib Pajak yang akan melakukan perpanjangan Pajak 5 Tahunan / Ganti STNK diwajibkan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Identitas Diri: KTP / KK / SIM / Paspor (Asli & Fotokopi).

  2. STNK: Asli & Fotokopi.

  3. BPKB: Asli & Fotokopi.

  4. Fisik Kendaraan: Kendaraan bermotor wajib dihadirkan untuk proses cek fisik.

  5. Surat Kuasa Bermaterai: Wajib dilampirkan apabila proses pengurusan dikuasakan atau diwakilkan kepada pihak lain.

ALUR DAN MEKANISME PELAYANAN

  1. Persiapan Berkas

    Wajib pajak menyiapkan seluruh berkas persyaratan utama beserta kelengkapan fotokopinya.

  2. Cek Fisik Kendaraan

    • Masuk ke area Cek Fisik membawa kendaraan bermotor.

    • Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran.

    • Kumpulkan berkas di Loket Cek Fisik, lalu tunggu panggilan petugas.

  3. Pengembalian Berkas Cek Fisik

    • Setelah proses cek fisik selesai, parkirkan kembali kendaraan di tempat parkir yang disediakan.

    • Kembalikan dan ambil hasil lembar cek fisik di Loket Cek Fisik.

  4. Proses Layanan Induk & Pembayaran

    • Menuju ke Ruang Induk Layanan Samsat.

    • Menunggu panggilan di Loket 2 untuk proses penetapan, pembayaran, dan penyerahan bukti bayar.

  5. Pengambilan STNK & TNKB Baru

    • Pengambilan STNK baru dilakukan di Loket STNK.

    • Pengambilan plat nomor baru dilakukan di Loket Penyerahan TNKB.

RINCAN BIAYA (PNBP & PAJAK)

1. Kendaraan Roda 2 & Roda 3 (Sepeda Motor, dll)

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sesuai ketetapan pajak kendaraan.

  • SWDKLLJ: Sesuai ketentuan Jasa Raharja.

  • Penerbitan STNK: Rp100.000,-

  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000,-

2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih (Mobil, Bus, Truk, dll)

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sesuai ketetapan pajak kendaraan.

  • SWDKLLJ: Sesuai ketentuan Jasa Raharja.

  • Penerbitan STNK: Rp200.000,-

  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp100.000,-

INFORMASI & LAYANAN RESMI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak dan pelayanan Samsat, masyarakat dapat mengikuti akun resmi kami:

  • Instagram: @samsatkotatasikmalaya

  • Lokasi Service: Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya

SAMSAT KOTA TASIKMALAYA

Orang Bijak Taat Pajak – Layanan Cepat, Transparan, dan Akuntabel