Dalam rangka memberikan kepastian layanan, keterbukaan informasi publik, serta kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Tasikmalaya menyampaikan Panduan Layanan Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor.

PERSYARATAN DOKUMEN

Masyarakat / Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor diwajibkan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Identitas Diri: KTP / KK / SIM / Paspor dan sejenisnya (Asli & Fotokopi).

  2. STNK: Asli & Fotokopi.

  3. BPKB: Asli & Fotokopi.

  4. Fisik Kendaraan: Kendaraan bermotor wajib dihadirkan untuk proses cek fisik.

  5. Surat Kuasa Bermaterai: Wajib dilampirkan apabila proses pengurusan dikuasakan / diwakilkan kepada pihak lain.

ALUR DAN MEKANISME PELAYANAN

  1. Persiapan Berkas

    Wajib pajak menyiapkan seluruh berkas persyaratan utama beserta kelengkapan fotokopinya.

  2. Cek Fisik Kendaraan

    • Masuk ke area Cek Fisik membawa kendaraan bermotor.

    • Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran.

    • Kumpulkan berkas di Loket Cek Fisik, lalu tunggu panggilan petugas.

  3. Penyerahan Berkas Gudang

    • Menuju Loket Berkas Gudang di Ruang Induk Layanan.

    • Proses pendaftaran Mutasi Keluar / Fiskal.

  4. Proses Pembayaran & Penyerahan Dokumen Awal

    • Menunggu panggilan di Loket 2 untuk proses pembayaran di kasir.

    • Loket Fiskal: Penerbitan Surat Keterangan Fiskal.

    • Loket Mutasi Keluar: Penyerahan Surat Jalan.

  5. Waktu Pemrosesan Berkas

    Proses penelitian dan pengarsipan berkas mutasi membutuhkan waktu 14 (empat belas) hari kerja.

  6. Pengambilan Berkas Mutasi Keluar

    Wajib pajak mengambil berkas di Loket Mutasi Keluar. Berkas yang diserahkan telah lengkap dan siap untuk dibawa ke Samsat Tujuan.

RINCIAN BIAYA MUTASI KELUAR (PNBP)

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif Mutasi Keluar ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda 2 & Roda 3 (Sepeda Motor, dll): Rp150.000,-

  • Kendaraan Roda 4 atau Lebih (Mobil, Bus, Truk, dll): Rp250.000,-

INFORMASI & LAYANAN RESMI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak dan pelayanan Samsat, masyarakat dapat mengikuti akun resmi kami:

  • Instagram: @samsatkotatasikmalaya

  • Lokasi Service: Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya

SAMSAT KOTA TASIKMALAYA

Orang Bijak Taat Pajak – Layanan Cepat, Transparan, dan Akuntabel