Dalam rangka mewujudkan tata kelola kepolisian yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menyampaikan Mekanisme dan Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas Presisi), baik secara online maupun tertulis (surat).
SALURAN PENYAMPAIAN PENGADUAN
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan melalui 2 (dua) kanal resmi:
-
Secara Online (E-Dumas Presisi)
-
Akses situs resmi:
https://www.dumaspresisi.polri.go.id/ -
Melalui aplikasi Polisiku / POLRI Super App yang dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store.
-
-
Secara Tertulis / Surat (Manual)
-
Mengirimkan atau menyerahkan surat pengaduan resmi ke Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) / Loket Pelayanan Polres Tasikmalaya Kota.
-
PERSYARATAN DOKUMEN PENGADUAN
Agar pengaduan dapat diproses dan ditindaklanjuti secara cepat, pemohon/pelapor wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
-
Identitas Diri: Nomor NIK E-KTP / Salinan KTP Pelapor.
-
Kontak Aktif: Nomor Handphone / WhatsApp dan Alamat E-mail aktif.
-
Alamat Lengkap: Alamat domisili tempat tinggal pelapor.
-
Substansi Aduan: Uraian atau kronologi pengaduan yang jelas, padat, dan objektif.
-
Bukti Pendukung: Lampiran foto, dokumen, atau bukti lain yang mendukung laporan.
ALUR DAN MEKANISME PENANGANAN
-
Penginputan & Registrasi Laporan
-
Pelapor mengisi formulir online atau menyerahkan surat aduan ke petugas SPDT.
-
Pelapor akan menerima notifikasi via E-mail berisi Username dan Password untuk memantau status perkembangan aduan secara real-time.
-
-
Penelaahan & Verifikasi
-
Verifikator/Supervisor memeriksa kelengkapan berkas serta materi substansi aduan.
-
-
Tindak Lanjut Satuan Kerja (Satker)
-
Laporan diteruskan ke fungsi terkait (Propam, Inspektorat, atau Satreskrim) untuk proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
-
-
Penerbitan Laporan Perkembangan
-
Pelapor akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan/atau Surat Hasil Penanganan Dumas.
-
STANDAR WAKTU PENANGANAN
Sesuai dengan ketentuan Perpol No. 9 Tahun 2018 Pasal 19:
-
Paling Lambat 20 Hari Kerja: Pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sejak aduan diterima.
-
Paling Lambat 90 Hari Kerja: Pelapor berhak menerima Surat Penjelasan Hasil Klarifikasi/Penanganan Akhir atas aduan yang disampaikan.
KOMITMEN PELAYANAN
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen penuh untuk memproses setiap pengaduan masyarakat secara obyektif, transparan, dan profesional guna mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
POLRES TASIKMALAYA KOTA
Melindungi, Mengayomi, dan Melayani dengan Hati