Dalam rangka memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian layanan administrasi registrasi kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Tasikmalaya menyampaikan Panduan Layanan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor.
PERSYARATAN DOKUMEN
Masyarakat / Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor diwajibkan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
-
Berkas Mutasi Keluar: Berkas / dokumen mutasi keluar resmi dari Samsat asal/lama.
-
Identitas Diri: KTP Asli & Fotokopi yang sesuai dengan nama pemilik baru / alamat tujuan.
-
Fisik Kendaraan: Kendaraan bermotor wajib dihadirkan ke area Samsat untuk proses cek fisik.
-
Surat Kuasa Bermaterai: Wajib dilampirkan apabila proses pengurusan dikuasakan atau diwakilkan kepada pihak lain.
ALUR DAN MEKANISME PELAYANAN
-
Persiapan Berkas
-
Wajib Pajak menyiapkan seluruh berkas persyaratan utama beserta kelengkapan fotokopinya.
-
-
Cek Fisik Kendaraan
-
Masuk ke area Cek Fisik membawa kendaraan bermotor.
-
Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran.
-
Kumpulkan berkas di Loket Cek Fisik, lalu tunggu panggilan petugas.
-
-
Pengembalian Berkas Cek Fisik
-
Setelah proses cek fisik selesai, parkirkan kembali kendaraan di tempat parkir yang disediakan.
-
Kembalikan dan ambil hasil lembar cek fisik di Loket Cek Fisik.
-
-
Proses Layanan Induk & Pembayaran
-
Menuju ke Ruang Induk Layanan Samsat.
-
Menunggu panggilan di Loket 2 untuk proses penetapan, pembayaran pajak/PNBP, dan penyerahan bukti pembayaran.
-
-
Pengambilan STNK & TNKB Baru
-
Pengambilan STNK baru dilakukan di Loket STNK.
-
Pengambilan plat nomor baru dilakukan di Loket Penyerahan TNKB.
-
-
Penyerahan BPKB Baru
-
Penyerahan BPKB baru dilakukan setelah 14 Hari Kerja di Loket Pengambilan BPKB.
-
RINCAN BIAYA (PNBP & PAJAK)
1. Kendaraan Roda 2 & Roda 3 (Sepeda Motor, dll)
-
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sesuai ketetapan pajak kendaraan.
-
SWDKLLJ: Sesuai ketentuan Jasa Raharja.
-
Penerbitan STNK: Rp100.000,-
-
Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000,-
-
Penerbitan BPKB: Rp225.000,-
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih (Mobil, Bus, Truk, dll)
-
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sesuai ketetapan pajak kendaraan.
-
SWDKLLJ: Sesuai ketentuan Jasa Raharja.
-
Penerbitan STNK: Rp200.000,-
-
Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp100.000,-
-
Penerbitan BPKB: Rp375.000,-
INFORMASI & LAYANAN RESMI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak dan pelayanan Samsat, masyarakat dapat mengikuti akun resmi kami:
-
Instagram:
@samsatkotatasikmalaya -
Lokasi Service: Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya
SAMSAT KOTA TASIKMALAYA
Orang Bijak Taat Pajak – Layanan Cepat, Transparan, dan Akuntabel