Dalam rangka memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian layanan administrasi registrasi kendaraan bermotor, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Tasikmalaya menyampaikan Panduan Layanan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor.

PERSYARATAN DOKUMEN

Masyarakat / Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor diwajibkan melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:

  1. Berkas Mutasi Keluar: Berkas / dokumen mutasi keluar resmi dari Samsat asal/lama.

  2. Identitas Diri: KTP Asli & Fotokopi yang sesuai dengan nama pemilik baru / alamat tujuan.

  3. Fisik Kendaraan: Kendaraan bermotor wajib dihadirkan ke area Samsat untuk proses cek fisik.

  4. Surat Kuasa Bermaterai: Wajib dilampirkan apabila proses pengurusan dikuasakan atau diwakilkan kepada pihak lain.

ALUR DAN MEKANISME PELAYANAN

  1. Persiapan Berkas

    • Wajib Pajak menyiapkan seluruh berkas persyaratan utama beserta kelengkapan fotokopinya.

  2. Cek Fisik Kendaraan

    • Masuk ke area Cek Fisik membawa kendaraan bermotor.

    • Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran.

    • Kumpulkan berkas di Loket Cek Fisik, lalu tunggu panggilan petugas.

  3. Pengembalian Berkas Cek Fisik

    • Setelah proses cek fisik selesai, parkirkan kembali kendaraan di tempat parkir yang disediakan.

    • Kembalikan dan ambil hasil lembar cek fisik di Loket Cek Fisik.

  4. Proses Layanan Induk & Pembayaran

    • Menuju ke Ruang Induk Layanan Samsat.

    • Menunggu panggilan di Loket 2 untuk proses penetapan, pembayaran pajak/PNBP, dan penyerahan bukti pembayaran.

  5. Pengambilan STNK & TNKB Baru

    • Pengambilan STNK baru dilakukan di Loket STNK.

    • Pengambilan plat nomor baru dilakukan di Loket Penyerahan TNKB.

  6. Penyerahan BPKB Baru

    • Penyerahan BPKB baru dilakukan setelah 14 Hari Kerja di Loket Pengambilan BPKB.

RINCAN BIAYA (PNBP & PAJAK)

1. Kendaraan Roda 2 & Roda 3 (Sepeda Motor, dll)

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sesuai ketetapan pajak kendaraan.

  • SWDKLLJ: Sesuai ketentuan Jasa Raharja.

  • Penerbitan STNK: Rp100.000,-

  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp60.000,-

  • Penerbitan BPKB: Rp225.000,-

2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih (Mobil, Bus, Truk, dll)

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sesuai ketetapan pajak kendaraan.

  • SWDKLLJ: Sesuai ketentuan Jasa Raharja.

  • Penerbitan STNK: Rp200.000,-

  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp100.000,-

  • Penerbitan BPKB: Rp375.000,-

INFORMASI & LAYANAN RESMI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak dan pelayanan Samsat, masyarakat dapat mengikuti akun resmi kami:

  • Instagram: @samsatkotatasikmalaya

  • Lokasi Service: Kantor Bersama Samsat Kota Tasikmalaya

SAMSAT KOTA TASIKMALAYA

Orang Bijak Taat Pajak – Layanan Cepat, Transparan, dan Akuntabel