Polres Tasikmalaya kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu dua bulan, yakni Agustus hingga September 2025, aparat berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 15 tersangka laki-laki beserta barang bukti narkotika, psikotropika, serta sediaan farmasi ilegal dalam jumlah besar.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan press rilis Polres Tasikmalaya Kota yang digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 siang. Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bersih dari narkoba,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.
Kapolres juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka mengaku melakukan aksinya dengan motif ekonomi, yaitu mencari keuntungan cepat melalui peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari total 13 kasus yang berhasil diungkap selama Agustus–September 2025, perinciannya sebagai berikut:
• 5 kasus sabu-sabu
• 1 kasus ganja
• 1 kasus gabungan sabu-sabu dan ganja
• 1 kasus tembakau sintetis
• 1 kasus sediaan farmasi dan psikotropika
• 2 kasus sediaan farmasi
• 2 kasus psikotropika
Sementara itu, 15 tersangka yang diamankan memiliki peran dan latar belakang berbeda:
• 6 orang sebagai perantara/kurir
• 9 orang sebagai pengedar
• 14 orang belum pernah dihukum
• 1 orang residivis
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di antaranya:
• Sabu-sabu: ± 67,6978 gram
• Ganja: ± 8,82 gram serta 8 batang tanaman ganja dalam pot
• Tembakau sintetis: ± 3 gram
• Obat keras dan psikotropika:
o 1.367 butir pil kuning berlogo Mf
o 3.239 butir pil putih berlogo Y
o 369 butir tramadol
o 56 butir lorazepam
o 33 butir alprazolam
o 20 butir clonazepam
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya, di antaranya:
• UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 111, 112, 114) dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati.
• UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 dan 436) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
• UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Pasal 60 dan 62) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 juta.
Dengan pengungkapan dalam kurun waktu dua bulan terakhir (Agustus–September 2025), Polres Tasikmalaya Kota menegaskan keseriusannya dalam perang melawan narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.