Polres Tasikmalaya Kota – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah perbukitan Kampung Ciherang, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (11/11/2025) siang.
Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, S.H., M.H., bersama anggota Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan warga.
“Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat merugikan lingkungan, salah satunya menyebabkan air Sungai Citambal menjadi keruh dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar AKP Herman Saputra.
Pihaknya menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” tambahnya.
Barang bukti dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.