Polres Tasik Kota – Polres Tasikmalaya Kota melalui Polsek Tawang dan Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Taman Harapan, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perampasan terhadap seorang pria pada Rabu (20/5/2026) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah akibat dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya telepon genggam, dompet, uang tunai, dan helm.
Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota, identitas para pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.