Polres Tasikmalaya Kota – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) semakin memperketat penertiban kendaraan bermotor dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Penertiban tidak hanya menyasar penggunaan knalpot brong pada sepeda motor, tetapi juga kendaraan roda empat, minibus, kendaraan pribadi, hingga kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan teknis.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Riki Kustiawan menegaskan bahwa seluruh kendaraan wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain knalpot tidak standar, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan teknis kendaraan seperti sistem pengereman, lampu, ban, kelengkapan surat-surat, hingga kondisi fisik kendaraan guna memastikan keamanan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang, tetapi juga melaksanakan ramp check terhadap kendaraan roda empat dan angkutan barang. Kendaraan yang dinyatakan memenuhi standar keselamatan akan dipasangi stiker “Lolos Uji Ramp Check” sebagai tanda telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan layak jalan.

Melalui Operasi Keselamatan Lodaya 2026 ini, Polres Tasikmalaya Kota berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.