Polres Tasikmalaya Kota – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar sepanjang Januari 2026, dengan mengamankan lima tersangka di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Pengungkapan ini merupakan hasil intensifikasi patroli, penyelidikan, dan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Dari lima kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus narkotika sintetis (tembakau gorila), dan satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Barang bukti yang diamankan antara lain 7,22 gram sabu netto, 214,08 gram tembakau sintetis bruto, ratusan butir obat tramadol dan Double Y, serta alat hisap dan perangkat transaksi lainnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para tersangka telah diamankan di Mapolres dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba secara berkelanjutan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.